Kemenkum Jateng Pacu Verifikasi dan Akreditasi OBH untuk Perluas Akses Bantuan Hukum
NYALANUSANTARA, Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng turut berperan aktif dalam kegiatan Rapat Koordinasi Proses Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Semarang yang digelar di Ruang Rapat Dharmasatya Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Kamis (09/04).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mendorong peningkatan jumlah OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di wilayah Kabupaten Semarang, mengingat hingga saat ini belum terdapat OBH yang memenuhi status tersebut.
Mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum, R.R. Siti Rukmiati Mulyaningsih, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada organisasi bantuan hukum agar dapat memenuhi persyaratan verifikasi dan akreditasi.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Nicolaus Oscar memaparkan bahwa Kementerian Hukum memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan program bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-163.HN.04.03 Tahun 2024, setiap kabupaten/kota minimal harus memiliki tiga OBH yang terakreditasi. Namun demikian, kondisi di Kabupaten Semarang saat ini masih belum terdapat OBH yang memenuhi kriteria tersebut.
Lebih lanjut, Oscar menyampaikan bahwa salah satu syarat utama untuk memperoleh akreditasi adalah pengalaman penanganan perkara, yaitu minimal 30 perkara litigasi yang ditangani secara pro bono dalam kurun waktu tiga tahun, serta sembilan kegiatan nonlitigasi.
"Akreditasi OBH bukan hanya soal pemenuhan administratif, tetapi juga menjadi jaminan kualitas layanan bantuan hukum. Oleh karena itu, pemenuhan syarat seperti penanganan perkara litigasi dan kegiatan nonlitigasi menjadi indikator penting kesiapan OBH dalam memberikan layanan kepada masyarakat," jelas Oscar.
Melalui sesi diskusi, para peserta juga mendapatkan kejelasan atas berbagai aspek teknis, mulai dari pengakuan kelembagaan bagi LKBH perguruan tinggi, pembatasan keanggotaan advokat dalam OBH, hingga pelaporan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun mediasi.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap dapat mendorong percepatan terbentuknya OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kabupaten Semarang, sehingga akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat dapat semakin optimal dan merata.
Editor: Holy
Terkini
Film animasi David hadir sebagai proyek besar dari…
NYALANUSANTARA,, Sleman — Memulai hidup sehat sering kali…
NYALA NUSANTARA, Semarang – Dua windu lagi menuju…
NYALANUSANTARA, Semarang - Polsek Semarang Tengah, Polrestabes Semarang…
Film Warung Pocong menjadi salah satu rilisan terbaru…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kia India tengah mengembangkan generasi kedua Kia…
NYALANUSANTARA, Semarang - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng terus memantapkan…
NYALANUSANTARA, Wonosobo - Operasi pencarian dan pertolongan terhadap…
Komentar