Ngaku Gegara Hujan, Tiga Juru Parkir di Kota Lama Semarang Patok Biaya Parkir Sampai Rp 40 Ribu

Ngaku Gegara Hujan, Tiga Juru Parkir di Kota Lama Semarang Patok Biaya Parkir Sampai Rp 40 Ribu

NYALANUSANTARA, Semarang - Polsek Semarang Tengah, Polrestabes Semarang bergerak cepat menangani video viral yang memperlihatkan tiga juru parkir di Kawasan Kota Lama Semarang mematok biaya parkir mobil hingga Rp 40.000. Kepolisi mengundang tiga juru parkir itu dan  melakukan pembinaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Kota Lama. Aksi para jukir menjadi sorotan setelah video kejadian itu tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pengunjung terlihat membayar uang Rp50 ribu untuk parkir mobil, namun hanya menerima kembalian Rp10 ribu.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil dan memeriksa para jukir yang terlibat.

“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.

“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, agar waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.

“Petugas melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah. Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tambahnya.


Editor: Holy

Komentar

Terkini