Pemprov Jateng Percepat Pembahasan Raperda Garis Sempadan untuk Kendalikan Pemanfaatan Ruang

Pemprov Jateng Percepat Pembahasan Raperda Garis Sempadan untuk Kendalikan Pemanfaatan Ruang

NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggenjot percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk mengatasi permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak terkontrol. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng pada Kamis, 16 April 2026.

Sumarno menjelaskan bahwa garis sempadan adalah batas maya yang menentukan jarak aman minimal antara bangunan dengan fasilitas publik seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, serta jaringan listrik dan rel kereta api. Pembentukan garis sempadan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan.

“Raperda ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang ada di lapangan dan menjadi payung hukum untuk mengendalikan pembangunan di wilayah ini ke depannya,” ujar Sumarno, membacakan jawaban Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menginisiasi Raperda tersebut.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keselamatan serta tertibnya penggunaan ruang. Sumarno mencontohkan, hingga saat ini masih ada pelanggaran terkait pemanfaatan ruang di sekitar garis sempadan, seperti pendirian bangunan yang terlalu dekat dengan jalan. Meski pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi kewenangan kabupaten/kota, masalah muncul ketika pembangunan dilakukan tanpa pengajuan PBG.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi kontrol di masa depan untuk mencegah pelanggaran serupa,” tambah Sumarno.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Jateng mendukung penuh rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD ini. Ditegaskan, pengaturan garis sempadan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 yang sudah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pembangunan saat ini.

Dengan adanya pembaruan melalui peraturan daerah yang baru, Pemprov Jateng berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih adaptif, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. "Kami berharap Perda ini bisa mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan garis sempadan di wilayah Jawa Tengah,” kata Sumarno.

Penerapan Raperda Garis Sempadan juga akan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan pertanahan, bangunan, dan lingkungan yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan.
 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini