Polisi Ungkap Adanya Peredaran Narkoba di Karanganyar
NYALANUSANTARA, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur YS mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama, GS (24), di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pertama mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua dengan upah sebesar Rp.50.000 per hari. Dari keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MI (29), di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone Android.
Dalam pemeriksaan, pelaku kedua mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. Pelaku mengatakan menerima upah sebesar Rp.1.500.000 per bulan serta fasilitas tempat tinggal.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang— Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin…
NYALANUSANTARA, Padang— Semen Padang FC akan menjamu Persik…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Warga sekitar kawasan Rawa Pening,…
NYALANUSANTARA, Semarang– Menyambut momentum Iduladha 1447 H, Dompet…
NYALANUSANTARA, Semarang - Tim basket putra Universitas Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Diponegoro (UNDIP) menandatangani Nota…
NYALANUSANTARA, Semarang — Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan…
NYALANUSANTARA, Semarang- Grand Candi Hotel Semarang kembali mempertegas…
NYALANUSANTARA, Semarang - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan ketersediaan hewan…
Komentar