Diungkap Polda Jateng; Terbongkar di Sukoharjo Jejak Peredaran Sabu Menjalar hingga Surakarta
NYALANUSANTARA, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui dua pengungkapan kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi pada selasa, 28 April 2026.
Dalam keteranganya Dir Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan Pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat pada Selasa tanggal (28/4) terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“ Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (40) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan MF (33) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Dukuh Geblug, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," Katanya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit handphone. Sementara dari tersangka MF, petugas mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit handphone, serta satu buah isolasi warna hitam yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan,“ jelasnya
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa MA memperoleh sabu dari seorang berinisial BB (DPO) yang telah beberapa kali melakukan transaksi. Sabu tersebut kemudian didistribusikan kepada tersangka MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil.
Kembali di jelaskan oleh Kombespol. Yos Guntur bahwa Pengembangan kasus, pada Rabu (29/4) petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kota Surakarta. Kali ini, seorang tersangka lain berinisial AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, diamankan di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AWP memperoleh sabu dari tersangka MA yang sebelumnya telah di tangkap, sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp 4.000.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, serta sebagian digunakan sendiri. AWP juga mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama," Terangnya.
Dengan demikian, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika, di mana tersangka MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP, dengan pola distribusi berjenjang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat melalui pengembangan berantai yang terukur.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal…
NYALANUSANTARA, KEBUMEN- Salah satu alasan Tesla Model Y sangat…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Film thriller terbaru berjudul Is God Is siap…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
Film horor supernatural terbaru berjudul Obsession siap menghadirkan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja…
Serial adaptasi video game populer Devil May Cry…
NYALANUSANTARA, PARIS- Kehadiran Alia Bhatt di Festival Film Cannes…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Salah satu grup konglomerasi terbesar di…
NYALANUSANTARA, Semarang - Perlindungan paten dinilai menjadi kunci…
Komentar