OJK-Polda Jateng Sinergi Pengawasan Penagihan Kredit

OJK-Polda Jateng Sinergi Pengawasan Penagihan Kredit

NYALANUSANTARA, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Jateng terus berupaya meningkatkan pelindungan konsumen melalui sinergi dalam penegakan praktik penagihan kredit yang beretika dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memelihara iklim berusaha yang sehat serta ketertiban di masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah atau OJK Jateng, Hidayat Prabowo, dalam kegiatan edukasi bersama dengan Polda Jawa Tengah kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika”. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4), dan diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di Jawa Tengah dan DIY.

“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Hidayat.

Hidayat menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kewajiban PUJK dalam memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa tanggung jawab atas aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, tetap berada pada PUJK.

Selain itu pelindungan konsumen menuntut prasyarat adanya ikitad baik dari konsumen dan masyarakat sebagai pihak yang menikmati jasa pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank maupun perusahaan pembiayaan.

“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan”. Untuk itu, OJK wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY bersama Polda Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan sebagai bentuk kehadiran negara,” ujar Hidayat.

Debitur wajib melunasi kewajibannya, serta berkomunikasi secara proaktif dengan lembaga keuangan apabila menghadapi kesulitan. Debitur tidak dibenarkan melakukan tindakan yang mengarah pada penghindaran kewajiban, seperti menghindari petugas penagihan, berpindah alamat tanpa pemberitahuan, mengganti nomor kontak secara sepihak, memindahtangankan objek jaminan tanpa persetujuan, maupun menggunakan jasa pihak tidak bertanggung jawab seperti “joki gagal bayar” yang berpotensi menimbulkan risiko penipuan dan menambah risiko hukum.

Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan bahwa sejumlah kasus penagihan yang menimbulkan keresahan masyarakat belakangan ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan peran masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat di sektor jasa keuangan agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengamanan dalam proses eksekusi guna memastikan pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.

Sebagai langkah konkret, Polda Jateng akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia untuk merespons meningkatnya permasalahan penagihan di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan.


Editor: Holy

Komentar

Terkini