PT TUN Surabaya Menangkan Kepala Desa Kalisabuk dalam Sengketa Sekretaris Desa

PT TUN Surabaya Menangkan Kepala Desa Kalisabuk dalam Sengketa Sekretaris Desa

NYALANUSANTARA, Cilacap– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Ripan, dalam sengketa tata usaha negara melawan mantan Sekretaris Desa, Toifatun Nuriyah.

Putusan banding ini membatalkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan Toifatun. Perkara dengan nomor 30/B/2026/PT.TUN.SBY dibacakan melalui sistem e-court pada Selasa (5/5/2026). 

Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Kalisabuk didampingi tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap.

Menurut laman resmi Pemkab Cilacap, sengketa bermula dari dugaan pemalsuan dokumen pribadi berupa buku nikah yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Pada Januari 2025, ratusan warga mendatangi kantor Desa Kalisabuk dan menyegel ruang kerja sekretaris desa. Warga menuntut Toifatun Nuriyah mundur dari jabatannya serta meminta kepala desa mengambil tindakan tegas.

Menanggapi tekanan warga, Kepala Desa Kalisabuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang pemberhentian Toifatun pada 28 November 2025. Keputusan ini kemudian digugat ke PTUN Semarang, yang memenangkan penggugat pada tingkat pertama.

Namun, majelis hakim PT TUN Surabaya menilai tindakan Toifatun memenuhi unsur pelanggaran larangan bagi perangkat desa karena menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu pertimbangan penting adalah ketidaksinkronan data administrasi kependudukan, di mana Toifatun tercatat “kawin” saat mendaftar jabatan perangkat desa, tetapi dalam KTP tercatat “belum kawin”.

Majelis hakim juga mempertimbangkan aksi demonstrasi warga dan laporan masyarakat kepada Camat Kesugihan terkait perilaku yang dianggap tidak sesuai norma agama dan sosial di lingkungan desa. Selain itu, proses pemberhentian telah dilakukan sesuai mekanisme, dengan kepala desa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan.

Dengan putusan ini, PT TUN Surabaya menyatakan keputusan Kepala Desa Kalisabuk sah secara hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menyambut putusan ini sebagai bukti bahwa setiap keputusan pemerintah desa dijalankan sesuai ketentuan hukum. “Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk,” ujarnya.

Selama proses persidangan, Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa. Mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak Toifatun Nuriyah, Erna menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang akan ditempuh.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini