Demo Ojol di Semarang, Polda Jateng Bakal Tindak Tegas Segala Bentuk Pelanggaran Hukum
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan aksi demo oleh komunitas ojek online atau Ojol di Kota Semarang pada Rabu (20/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Polda Jateng menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap peserta aksi tetap wajib menaati ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran maupun tindak pidana.
Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tindakan sweeping terhadap pengemudi lain, pemblokiran jalan, pengrusakan fasilitas umum, pengancaman, provokasi, perlawanan terhadap petugas, hingga tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan aksi, namun terhadap setiap pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap setiap pelanggaran maupun tindak pidana tentu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (20/5)
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.
“Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sweeping, pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tambahnya.
Kabid Humas juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan lain di luar penyampaian aspirasi.
“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing provokasi yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.
Editor: Holy
Terkini
Semarang – Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali menorehkan prestasi…
Semarang – Prestasi kembali ditorehkan oleh sivitas akademika…
NYALANUSANTARA, Semarang – Gelandang anyar PSIS Semarang, Syahrian…
Pemkot Semarang-Masyarakat Rawat Harmoni dalam Perayaan Kedatangan Kimsin YS Poo Seng Tay Tee ke-166
NYALANUSANTARA, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng,…
NYALANUSANTARA, Semarang - Perkembangan E-Sport dalam beberapa tahun…
NYALANUSANTARA, Semarang - PSIS Semarang resmi memperpanjang kontrak…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra…
NYALANUSANTARA, Semarang - PSIS Semarang kembali menambah amunisi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Bandara Internasiobal Jenderal Ahmad Yani…
NYALANUSANTARA, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang…
Komentar