Modus Sewa, Seorang Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi karena Gadaikan 40 Motor Temannya

Modus Sewa, Seorang Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi karena Gadaikan 40 Motor Temannya

Polisi yang mendapat laporan aksi pelaku, langsung bergerak menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Kendal.

“Pelaku ditangkap di perumahan Puri Delta Asri atau PDA 6 kabupaten Kendal,” tandas dia.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Pastikan identitas dan tujuan penggunaan kendaraan benar-benar jelas untuk menghindari tindak pidana serupa,” kata Riki.

Riki juga menegaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus penggelapan kendaraan yang dilakukan pelaku dipersilakan datang ke Mapolsek Ngaliyan.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini, silakan datang ke Mapolsek Ngaliyan dengan membawa dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini seluruh barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Ngaliyan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang menerima kendaraan gadai dari pelaku.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini