Modus Sewa, Seorang Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi karena Gadaikan 40 Motor Temannya

Modus Sewa, Seorang Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi karena Gadaikan 40 Motor Temannya

NYALANUSANTARA, Semarang – Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang Bernama Ibra Maulana Ibrohim (23). Warga asal Kecamatan Tugu Kota Semarang itu ditangkap setelah menggelapkan puluhan sepeda motor juniornya di kampus.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor milik teman maupun adik kelasnya dengan alasan akan disewakan kembali,” kata Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, saat jumpa pers, pada Senin 8 Juni 2026.

Nilai sewa yang diberikan pelaku kepada para korbannya pun beragam, tergantung pada jenis motor yang didapatkan.

“Tergantung jenis motornya ya, ada yang 60.000, 80.000, sampai 100.000. Seperti Honda PCX itu 100.000. Jangka sewanya ada yang 10 hari, 14 hari,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan motor, pelaku langsung menggadaikan motor. Motor tersebut digadaikan beserta STNK-nya di wilayah Batang, Kendal dan Demak.

“Jadi, begitu sewa, dia langsung gadai. Dapat motor, lempar gadai. Dapat motor lagi, lempar gadai lagi,” sambungnya.

“Semula ada 40 motor yang digadaikan. Lalu ada 15 motor yang sudah diambil korban. Lalu yang masuk laporan polisi 25 motor. Yang kita amankan 23 motor, dua sisanya masih pencarian,” terang dia.

Pelaku Ibra beraksi seorang diri selama sebulan terakhir. Ia mendapatkan uang senilai Rp 135 Juta. Ada pun penerima gadai merupakan perorangan, bukan badan usaha.

“Dia beraksi dalam waktu sebulan. Dapat uang senilai Rp 135 Juta, ini itungannya satu motor digadai senilai Rp 6 hingga 10 Juta. Hasil uangnya untuk gaya hidup,” bebernya.

Ia menjelaskan, pasca menggadaikan motor, pelaku pun bolos kuliah. Sehingga para korban sulit menemui dan berkomunikasi dengan pelaku.

Polisi yang mendapat laporan aksi pelaku, langsung bergerak menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Kendal.

“Pelaku ditangkap di perumahan Puri Delta Asri atau PDA 6 kabupaten Kendal,” tandas dia.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Pastikan identitas dan tujuan penggunaan kendaraan benar-benar jelas untuk menghindari tindak pidana serupa,” kata Riki.

Riki juga menegaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus penggelapan kendaraan yang dilakukan pelaku dipersilakan datang ke Mapolsek Ngaliyan.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini, silakan datang ke Mapolsek Ngaliyan dengan membawa dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini seluruh barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Ngaliyan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang menerima kendaraan gadai dari pelaku.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini