Imigrasi Semarang Ratusan Handphone dari 4 WNA, Diduga Digunakan untuk Love Scam
NYALANUSANTARA, Semarang - Kantor Imigrasi Semarang menyita 604 unit telepon genggam dari sebuah perumahan elite yang diduga menjadi markas penipuan daring (love scamming) yang dijalankan empat warga negara (WN) Tiongkok di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain ratusan ponsel, petugas juga mengamankan 11 unit laptop, 10 unit komputer all in one (AIO), satu unit printer, satu hard disk, satu proyektor, perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, serta sejumlah dokumen lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan bahwa barang bukti tersebut ditemukan saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6/2026) malam.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah," kata Ari, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Ada empat warga asing asal Tiongkok yang ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, imigrasi juga menangkap dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Brebes – Sektor peternakan di Kabupaten Brebes,…
Pemprov Jateng Bangun Tanggul Laut Hibrida di Pesisir, Siapkan Kawasan Pantura Sambut Giant Sea Wall
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Spekulasi mengenai musik Awarapan 2 akhirnya terjawab.…
NYALANUSANTARA, Wonosobo– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten…
Film Spirit yang dibintangi Prabhas dan Triptii Dimri…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Bantul– Upaya pencarian korban tenggelam di kawasan…
NYALANUSANTARA, Tegal– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA. Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa…
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah…

Komentar