Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Masyarakat Jawa Tengah Diajak Bijak dalam Membaca Informasi di Media Sosial
Melansir Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024, bahwa kampanye pemilu bisa dilakukan dengan 9 metode, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Admin
Terkait
NYALNUSANTARA, Surakarta- Sebanyak 234.598 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD…
NYALANUSANTARA, Semarang - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah,…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kepedulian Polda Jateng terhadap masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya pengelabuan pengiriman rokok ilegal…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Upaya pemadaman kebakaran di Tempat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang menggelar upacara serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Ditjenpas Jateng menggandeng Dinas…
NYALANUSANTARA, Semarang - 14 mahasiswa dari empat perguruan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Komitmen Polda Jateng dalam memberikan…
Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang mencatat…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Jay Idzes kembali mendapat kepercayaan untuk tampil…

Komentar