Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Pertambangan Galian C
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) abekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini mencakup pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang ilegal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan mendorong ekonomi daerah. Namun, tata kelola tambang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah hukum, lingkungan, maupun kehilangan potensi pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur, Jumat (12/6/2026).
Luthfi menegaskan pembenahan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi pascatambang, hingga pengawasan di lapangan. Ia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan lebih dahulu agar langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum penegakan hukum diterapkan.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.
Data Pemprov Jateng mencatat hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif di wilayah Jawa Tengah, terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 IUP eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya.
Meski begitu, pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian serius. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.
Luthfi menegaskan pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan menghambat investasi, melainkan memastikan kebutuhan material pembangunan terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan ramah lingkungan. Hal ini penting mengingat Jawa Tengah tengah membangun sejumlah proyek infrastruktur strategis, antara lain Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi, termasuk CV Raksanam Lokapala (Boyolali), PT Parama Miguno Bumi (Kendal), CV Wishnu Pratama (Sragen), dan PT Dinar Batu Agung (Banyumas) pada periode 2025–2026.
Sektor MBLB tetap menjadi penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, sementara hingga Mei 2026 mencapai Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang — Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
Terkini
NYALANUSANTARA, Brebes – Sektor peternakan di Kabupaten Brebes,…
Pemprov Jateng Bangun Tanggul Laut Hibrida di Pesisir, Siapkan Kawasan Pantura Sambut Giant Sea Wall
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Spekulasi mengenai musik Awarapan 2 akhirnya terjawab.…
NYALANUSANTARA, Wonosobo– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten…
Film Spirit yang dibintangi Prabhas dan Triptii Dimri…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Bantul– Upaya pencarian korban tenggelam di kawasan…
NYALANUSANTARA, Tegal– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA. Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa…
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah…

Komentar