Kakanwil Kemenkum Jateng Bahas Penguatan Profesi Notaris di Kuliah Tamu UNS

Kakanwil Kemenkum Jateng Bahas Penguatan Profesi Notaris di Kuliah Tamu UNS

Semarang - Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menjadi narasumber dalam Kegiatan Kuliah Tamu Dosen Praktisi Tahun 2026 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (12/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut mengangkat tema "Perspektif Kementerian Hukum dalam Penguatan Profesi Notaris dan Perlindungan Masyarakat di Era Digital".

Dalam kegiatan tersebut, Heni mengikuti kuliah tamu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang. Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setiawan.

Pada kesempatan itu, Heni membawakan materi berjudul "Notaris di Era Transformasi Digital: Menjaga Integritas, Membangun Kepastian Hukum". Kuliah tamu ini diikuti oleh mahasiswa Magister Kenotariatan dan civitas akademika Fakultas Hukum UNS untuk memperdalam pemahaman mengenai peran Kementerian Hukum dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi notaris di tengah perkembangan teknologi digital.

Mengawali pemaparannya, Heni menegaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan notaris perlu diberikan perlindungan, pembinaan, dan pengawasan agar profesi yang mulia tersebut tidak disalahgunakan kewenangannya serta mampu menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Menurutnya, era digitalisasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk layanan hukum dan administrasi negara.

Perkembangan teknologi menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelayanan publik, namun pada saat yang sama juga menuntut peningkatan integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Dalam pemaparannya, Heni menjelaskan bahwa urusan kenotariatan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Di daerah, fungsi pembinaan dan pengawasan notaris dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat (MPP), serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini