Tukang Listrik Murah Tanpa Sertifikasi Ancam Jiwa, Pakar Peringatkan Bahaya Fatal Instalasi Asal-asalan
NYALANUSANTARA, Semarang— Maraknya penggunaan tukang listrik tanpa sertifikasi kompetensi dan kabel di bawah standar menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Hal itu menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang digelar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 17 Juni 2026.
Ketua MKI Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Soewondo Koesoemo, mengingatkan bahwa kelalaian dalam instalasi listrik dapat berujung pada kebakaran bahkan kematian. Ia menyebut kebiasaan masyarakat memilih tukang listrik berdasarkan tarif murah tanpa mempertanyakan sertifikasi sebagai akar dari permasalahan ini.
"Listrik itu ada tulisannya *sing ngemek mati kok* (yang megang meninggal), ya kalau dimek ya mati tenan (dipegang bisa benar-benar meninggal). Jadi bahaya listrik ini bisa timbul kebakaran bahkan bisa sampai kematian, ini yang mungkin tidak disadari masyarakat. Maka bila ada tukang pasang tarif harga murah dengan kabel tidak sesuai SNI, itu bahaya. Kabel itu bisa terbakar dan menimbulkan kebakaran," tegasnya.
Soewondo membandingkan praktik di Indonesia dengan negara lain, di mana sertifikasi kompetensi kontraktor listrik menjadi syarat utama sebelum pekerjaan dimulai. "Di luar negeri orang mau masang listrik, yang akan ditanyakan ke kontraktornya memiliki sertifikasi kompetensi nggak? Kalau di Indonesia, pokoknya orang merasa bisa memasang listrik. Kalau merasa bisa ini kan bisa mungkin benar, mungkin salah pemasangannya, juga materialnya belum tentu baik. Nantinya yang jadi korban masyarakat, oleh itu tujuan FGD ini adalah jangan sampai masyarakat dirugikan," tandasnya.
Ia menekankan bahwa instalasi listrik yang dikerjakan sesuai prosedur oleh tenaga bersertifikat dengan material berstandar sesungguhnya aman. "Pemasangan listrik yang dilakukan dengan cara-cara yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebetulnya aman-aman saja. Bila pemasangan itu dilakukan oleh tenaga yang memiliki sertifikasi kompetensi dan material sesuai standar, tentu hasil pemasangan listrik itu bagus," ujarnya.
Tiga Kewajiban Pelaku Usaha Ketenagalistrikan
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, Eri Nurcahyanto, dalam forum yang sama menegaskan bahwa Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) mencakup tiga aspek mendasar, yaitu andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Guna mewujudkan ketiga aspek tersebut, Eri menyebut ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha ketenagalistrikan. Pertama, seluruh peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ketiga, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
FGD ini disambut positif oleh Dinas ESDM Jawa Tengah. Inspektur Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jateng, Milladunna Dzikron, menyebut forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga ajang evaluasi kritis terhadap regulasi yang telah berjalan.
"Hari ini kami banyak mengevaluasi bagaimana SLO itu terbit dan betulkah SLO itu terbit sudah melalui pengujian, atau jangan-jangan langsung terbit, atau apakah instalasi yang diterbitkan dan yang diuji benar-benar laik, atau jangan-jangan hanya formalitas biasa," ucapnya.
Milladunna juga menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ketenagalistrikan. "Ini ada beberapa pihak sebagai penyedia tenaga listrik, dan pihak jasa penunjang seperti kontraktor listrik, jasa perencanaan, dan jasa pemeliharaan. Semuanya diharapkan mengikuti ketentuan K2 tanpa terkecuali. Kalau ada satu yang terlewat, maka akan menjadi celah terjadinya penyimpangan," katanya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang– Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Jawa Tengah…
Terkini
NYALANUSANTARA, Brebes – Sektor peternakan di Kabupaten Brebes,…
Pemprov Jateng Bangun Tanggul Laut Hibrida di Pesisir, Siapkan Kawasan Pantura Sambut Giant Sea Wall
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Spekulasi mengenai musik Awarapan 2 akhirnya terjawab.…
NYALANUSANTARA, Wonosobo– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten…
Film Spirit yang dibintangi Prabhas dan Triptii Dimri…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Bantul– Upaya pencarian korban tenggelam di kawasan…
NYALANUSANTARA, Tegal– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA. Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa…
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah…

Komentar