Jateng Siapkan Perda Perlindungan Pekerja Informal: Dari Bantuan Sosial hingga Pemberdayaan Ekonomi
NYALANUSANTARA, Semarang— DPRD Jawa Tengah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja di sektor yang selama ini luput dari jangkauan regulasi. Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu, 17 Juni 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyambut positif inisiatif Komisi E DPRD tersebut dan memastikan Pemprov Jateng akan segera menindaklanjutinya. "Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah. Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan regulasi ini," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda dapat segera diterapkan di lapangan.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, menyebut pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Sektor ini berkontribusi menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus menekan angka pengangguran.
Namun di balik peran besarnya, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan. Mereka belum memperoleh perlindungan yang memadai — baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Bagus menilai, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif. "Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.
Raperda ini dirancang mencakup berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan pekerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, mekanisme monitoring dan evaluasi, hingga skema pembiayaan.
Penyusunannya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan — masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha — agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Implementasinya pun membutuhkan kolaborasi luas, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan. Pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai landasan kebijakan.
Taj Yasin menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan membawa perubahan nyata bagi pekerja informal di Jawa Tengah. "Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang— Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin…
Terkini
NYALANUSANTARA, Brebes – Sektor peternakan di Kabupaten Brebes,…
Pemprov Jateng Bangun Tanggul Laut Hibrida di Pesisir, Siapkan Kawasan Pantura Sambut Giant Sea Wall
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Spekulasi mengenai musik Awarapan 2 akhirnya terjawab.…
NYALANUSANTARA, Wonosobo– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten…
Film Spirit yang dibintangi Prabhas dan Triptii Dimri…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)…
NYALANUSANTARA, Bantul– Upaya pencarian korban tenggelam di kawasan…
NYALANUSANTARA, Tegal– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meresmikan…
NYALANUSANTARA, Semarang - Ketua Komisi B DPRD Kota…
NYALANUSANTARA. Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa…
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jawa Tengah–Daerah…

Komentar