Tekan Fenomena Fatherless, Pemprov Jateng Terbitkan SE Dorong Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah

Tekan Fenomena Fatherless, Pemprov Jateng Terbitkan SE Dorong Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah

NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor S/400.13.26/207/2026 yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam Gerakan Ayah Mengambil Rapor (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak, sekaligus menekan fenomena *fatherless* yang kian mengkhawatirkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan surat edaran tersebut berpedoman pada kebijakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI serta arahan Gubernur Ahmad Luthfi.

"Pelibatan ayah dalam mengambil rapor dan mengantar anak di hari pertama sekolah diharapkan mampu memperkuat karakter, meningkatkan motivasi belajar, serta menumbuhkan kualitas relasi keluarga menuju Jawa Tengah yang cerdas dan berdaya saing," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng memberikan fleksibilitas waktu bagi ASN berstatus ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk meluangkan waktu mengambil rapor maupun mengantar anak ke sekolah. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diimbau mengajak ASN di unit kerja masing-masing untuk berpartisipasi aktif dalam kedua gerakan tersebut.

Jangkauan kebijakan ini tidak hanya terbatas pada lingkungan pemerintah provinsi. Surat edaran turut didistribusikan kepada bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, agar menginstruksikan satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk mengimbau para ayah atau wali ayah hadir langsung saat pengambilan rapor dan pada hari pertama sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga diarahkan untuk meneruskan instruksi tersebut ke seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah.
 

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini