Polisi Tangkap Satu Pria yang Ngaku Intel dan Bawa Kabur Motor Korbannya

Polisi Tangkap Satu Pria yang Ngaku Intel dan Bawa Kabur Motor Korbannya

NYALANUSANTARA, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat setelah pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota intelijen kepolisian.

Kasus yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di sebuah rumah kos di kawasan Dempel, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial F hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Peristiwa bermula ketika korban, M Ika Maulana (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Demak, didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intel Narkoba Polri. Pelaku berpura-pura sedang melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dan memperlihatkan foto seseorang yang disebut sebagai bandar narkoba.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik korban dan memaksa korban mengantarnya menuju wilayah Sayung, Kabupaten Demak. Saat perjalanan berlangsung, korban mulai curiga dan bersama rekannya mempertanyakan identitas pelaku dengan meminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian.

Pelaku tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat saksi berteriak meminta pelaku menghentikan kendaraan, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk mengancam korban.

Korban kemudian nekat melompat dari sepeda motor demi menyelamatkan diri. Pelaku terus melarikan kendaraan hingga terjatuh di kawasan rel kereta api Kaligawe. Ketika korban dan saksi berupaya mendekat, pelaku kembali mengancam menggunakan pistol korek api berbentuk revolver serta senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 17 Juni 2026, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Tersangka AS berhasil diamankan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, tanpa perlawanan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Terkait

Komentar

Terkini