Kemenkum Jateng Ikuti PASTI Ada SOLUSI, Tindak Lanjuti Berbagai Aduan Masyarakat Secara Responsif
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan PASTI Ada SOLUSI yang kembali digelar oleh Kementerian Hukum sebagai wadah interaksi langsung antara masyarakat dengan jajaran Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan terkait layanan hukum pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, mulai dari pelayanan kenotariatan, administrasi hukum umum, hingga kekayaan intelektual. Seluruh pengaduan yang masuk ditanggapi secara terbuka oleh Menteri Hukum bersama para pimpinan unit utama dan kantor wilayah terkait.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan masukan terhadap pelayanan Kementerian Hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang antusias menyampaikan keluhan, masukan, maupun apresiasi terhadap pelayanan di Kementerian Hukum. Seluruh pengaduan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan layanan," ujar Menteri Hukum.
Menteri Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan unit utama dan kantor wilayah yang telah bergerak cepat menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk. Menurutnya, sebagian besar laporan masyarakat telah berhasil diselesaikan dan sisanya masih dalam proses karena harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan tersebut antara lain terkait dugaan pemalsuan akta otentik, pelanggaran kekayaan intelektual, perlindungan hak cipta dan paten, hingga pengawasan terhadap notaris.
Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan notaris, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pengawasan terhadap notaris melibatkan unsur di luar Kementerian Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari organisasi profesi agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Pada bidang Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Sementara itu, Menteri Hukum menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual siap memberikan dukungan dan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Kementerian Hukum terus berupaya mempercepat layanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah pemeriksa paten, Kementerian Hukum telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi serta lembaga riset nasional guna mendukung proses pemeriksaan paten.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyampaikan bahwa transformasi digital terus dilakukan, termasuk implementasi layanan e-Sertifikat Paten yang mulai diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan kepada masyarakat.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kepedulian Polda Jateng terhadap masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya pengelabuan pengiriman rokok ilegal…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Upaya pemadaman kebakaran di Tempat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang menggelar upacara serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Ditjenpas Jateng menggandeng Dinas…
NYALANUSANTARA, Semarang - 14 mahasiswa dari empat perguruan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Komitmen Polda Jateng dalam memberikan…
Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang mencatat…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Jay Idzes kembali mendapat kepercayaan untuk tampil…

Komentar