Kemenkum Jateng Ikuti PASTI Ada SOLUSI, Tindak Lanjuti Berbagai Aduan Masyarakat Secara Responsif

Kemenkum Jateng Ikuti PASTI Ada SOLUSI, Tindak Lanjuti Berbagai Aduan Masyarakat Secara Responsif

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan PASTI Ada SOLUSI yang kembali digelar oleh Kementerian Hukum sebagai wadah interaksi langsung antara masyarakat dengan jajaran Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan terkait layanan hukum pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, mulai dari pelayanan kenotariatan, administrasi hukum umum, hingga kekayaan intelektual. Seluruh pengaduan yang masuk ditanggapi secara terbuka oleh Menteri Hukum bersama para pimpinan unit utama dan kantor wilayah terkait.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan masukan terhadap pelayanan Kementerian Hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang antusias menyampaikan keluhan, masukan, maupun apresiasi terhadap pelayanan di Kementerian Hukum. Seluruh pengaduan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan layanan," ujar Menteri Hukum.

Menteri Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan unit utama dan kantor wilayah yang telah bergerak cepat menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk. Menurutnya, sebagian besar laporan masyarakat telah berhasil diselesaikan dan sisanya masih dalam proses karena harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan tersebut antara lain terkait dugaan pemalsuan akta otentik, pelanggaran kekayaan intelektual, perlindungan hak cipta dan paten, hingga pengawasan terhadap notaris.

Menanggapi pertanyaan terkait pengawasan notaris, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pengawasan terhadap notaris melibatkan unsur di luar Kementerian Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari organisasi profesi agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Pada bidang Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Sementara itu, Menteri Hukum menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual siap memberikan dukungan dan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Kementerian Hukum terus berupaya mempercepat layanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah pemeriksa paten, Kementerian Hukum telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi serta lembaga riset nasional guna mendukung proses pemeriksaan paten.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyampaikan bahwa transformasi digital terus dilakukan, termasuk implementasi layanan e-Sertifikat Paten yang mulai diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan kepada masyarakat.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menutup kegiatan tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dan tidak ada satu pun laporan yang ditolak. Apabila substansi pengaduan berada di luar kewenangan Kementerian Hukum, maka akan dilakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Seluruh pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dan tidak ada satu pun laporan yang kami abaikan. Jika berada di luar kewenangan Kementerian Hukum, kami akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan penyelesaiannya,” tegas Menteri Hukum.

Menteri Hukum berharap kegiatan PASTI Ada SOLUSI dapat terus menjadi media interaksi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Pasti yang tersedia di Play Store maupun App Store guna memperoleh layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan prima.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini