SPPG Jawa Tengah Wajib Serap Telur dan Ayam Lokal untuk Program MBG

SPPG Jawa Tengah Wajib Serap Telur dan Ayam Lokal untuk Program MBG

NYALANUSANTARA, Semarang— Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah diwajibkan menyerap telur dan daging ayam dari peternak lokal sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kewajiban itu resmi dituangkan dalam "Komitmen Bersama Penyerapan Telur dan Daging Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis" yang ditandatangani di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (19/6/2026).

Komitmen tersebut melibatkan empat pihak: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, dan koperasi peternak.

Komitmen bersama memuat tiga poin utama. Pertama, menu MBG di Jawa Tengah wajib menyajikan telur dan daging ayam masing-masing dua kali dalam sepekan. Kedua, asosiasi dan koperasi peternak siap menyediakan pasokan sesuai standar kualitas yang disepakati dan mengantarkan langsung ke dapur mitra SPPG. Ketiga, pembelian dilakukan langsung kepada asosiasi atau koperasi peternak rakyat Jawa Tengah dengan harga yang telah ditetapkan, yakni telur Rp26.000 per kilogram dan daging ayam karkas Rp35.000 per kilogram atau setara Rp20.000 per kilogram berat hidup.

Wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas MBG Jateng, Taj Yasin Maimoen, menegaskan seluruh SPPG terikat dengan kesepakatan ini.

"SPPG yang ada di Jawa Tengah harus membeli pasokan makanan itu dari Jawa Tengah, baik yang dikelola koperasi maupun asosiasi," ujarnya di sela acara.

Taj Yasin menambahkan, pengaturan harga menjadi bagian penting untuk mencegah disparitas harga di lapangan. Hasil kesepakatan ini akan diteruskan kepada Satgas percepatan MBG di kabupaten/kota serta seluruh SPPG di Jawa Tengah, disertai pengawasan pelaksanaannya.

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyebut kesepakatan ini sekaligus menjadi instrumen stabilisasi harga di tengah tekanan pasar akibat kelebihan produksi.

"Harapannya dengan adanya intervensi ini, secara psikologis di masyarakat harga telur dan daging ayam bisa terkendali lagi," katanya.

BGN, lanjut Tengku, akan menindak SPPG yang tidak menjalankan ketentuan, termasuk yang terbukti melakukan pembelian di bawah harga acuan pemerintah.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini