Melalui Program "Pasti Ada Solusi", Kemenkum Komitmen Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Program "Pasti Ada Solusi" Episode Ke-4 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting serta kanal YouTube Kementerian Hukum, Jumat (26/06).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Pandawa didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengikuti kegiatan secara daring dari Rusia, membuka acara dengan menegaskan bahwa Program Pasti Ada Solusi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat komunikasi antara Kementerian Hukum dengan masyarakat.
"Mudah-mudahan Episode Ke-4 ini berjalan sesuai dengan yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Kita semua tentu ingin memberikan pelayanan yang lebih berkualitas sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan Kementerian Hukum," ujar Supratman.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi media komunikasi yang efektif dalam menerima berbagai masukan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
Acara yang dipandu oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, bersama Sheila Purnama tersebut menghadirkan sejumlah pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara langsung oleh pimpinan unit terkait.
Salah satu pengaduan membahas mengenai status kewarganegaraan seseorang yang berstatus stateless. Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Negara menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dapat difasilitasi melalui mekanisme yang diatur dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 serta ketentuan mengenai penegasan status kewarganegaraan bagi orang yang berada di Indonesia namun tidak memiliki kewarganegaraan.
Menteri Hukum pun meminta agar proses penyelesaian perkara tersebut segera ditindaklanjuti sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Apabila persyaratan telah dipenuhi, segera diproses agar yang bersangkutan memperoleh kepastian status kewarganegaraannya. Ke depan, apabila terdapat pengaduan serupa, saya minta agar segera ditangani," tegasnya.
Aspirasi lainnya berasal dari Keraton Surakarta terkait pendaftaran nama atau gelar SISKS Pakubuwono XIV sebagai objek Kekayaan Intelektual. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek masih berada pada masa publikasi sehingga pihak yang berkepentingan masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap pencatatan hak cipta juga tersedia mekanisme penghapusan maupun gugatan melalui Pengadilan Niaga.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kepedulian Polda Jateng terhadap masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya pengelabuan pengiriman rokok ilegal…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Upaya pemadaman kebakaran di Tempat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang menggelar upacara serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Ditjenpas Jateng menggandeng Dinas…
NYALANUSANTARA, Semarang - 14 mahasiswa dari empat perguruan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Komitmen Polda Jateng dalam memberikan…
Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang mencatat…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Jay Idzes kembali mendapat kepercayaan untuk tampil…

Komentar