Melalui Program "Pasti Ada Solusi", Kemenkum Komitmen Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Program "Pasti Ada Solusi" Episode Ke-4 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting serta kanal YouTube Kementerian Hukum, Jumat (26/06).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Pandawa didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengikuti kegiatan secara daring dari Rusia, membuka acara dengan menegaskan bahwa Program Pasti Ada Solusi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat komunikasi antara Kementerian Hukum dengan masyarakat.
"Mudah-mudahan Episode Ke-4 ini berjalan sesuai dengan yang kita harapkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Kita semua tentu ingin memberikan pelayanan yang lebih berkualitas sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan Kementerian Hukum," ujar Supratman.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi media komunikasi yang efektif dalam menerima berbagai masukan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
Acara yang dipandu oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, bersama Sheila Purnama tersebut menghadirkan sejumlah pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara langsung oleh pimpinan unit terkait.
Salah satu pengaduan membahas mengenai status kewarganegaraan seseorang yang berstatus stateless. Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Negara menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dapat difasilitasi melalui mekanisme yang diatur dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 serta ketentuan mengenai penegasan status kewarganegaraan bagi orang yang berada di Indonesia namun tidak memiliki kewarganegaraan.
Menteri Hukum pun meminta agar proses penyelesaian perkara tersebut segera ditindaklanjuti sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Apabila persyaratan telah dipenuhi, segera diproses agar yang bersangkutan memperoleh kepastian status kewarganegaraannya. Ke depan, apabila terdapat pengaduan serupa, saya minta agar segera ditangani," tegasnya.
Aspirasi lainnya berasal dari Keraton Surakarta terkait pendaftaran nama atau gelar SISKS Pakubuwono XIV sebagai objek Kekayaan Intelektual. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek masih berada pada masa publikasi sehingga pihak yang berkepentingan masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap pencatatan hak cipta juga tersedia mekanisme penghapusan maupun gugatan melalui Pengadilan Niaga.
Menteri Hukum meminta agar keberatan segera diajukan melalui mekanisme yang tersedia dan menginginkan adanya telaahan secara mendalam sebelum keputusan diambil.
"Saya minta dibuatkan telaahan secara komprehensif setelah keberatan diajukan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan perlindungan kepada pihak yang berhak," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas dugaan penggunaan potongan video podcast milik KaisarTV untuk kepentingan promosi produk tanpa izin. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual pada prinsipnya mengedepankan mediasi, disertai dorongan kepada para kreator untuk segera mendaftarkan karya mereka agar memperoleh perlindungan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah tengah memperjuangkan penguatan perlindungan hak cipta, termasuk terhadap karya jurnalistik.
"Ke depan perlindungan terhadap hak cipta akan semakin kuat. Kami sedang memperjuangkan agar karya jurnalistik menjadi bagian yang memperoleh perlindungan hak cipta, sehingga pemanfaatan untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pemilik karya," jelasnya.
Selain itu, turut dibahas pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik seseorang yang telah meninggal dunia sebagai direktur perseroan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Program ini juga menerima pengaduan mengenai permohonan peninjauan ulang atas penolakan nama yayasan yang mengandung unsur keagamaan.
Mengakhiri kegiatan, Menteri Hukum meminta seluruh jajaran agar setiap pengaduan yang memiliki substansi sama atau berulang dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menunggu proses yang berlarut-larut.
"Terhadap pertanyaan, keluhan, maupun masukan yang sama atau berulang, apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah diputuskan bersama, saya minta agar segera diproses dan diselesaikan," pungkasnya.
Melalui keikutsertaan dalam Program Pasti Ada Solusi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tindak lanjut atas setiap pengaduan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang — Genap satu tahun hadir sebagai…
NYALANUSANTARA, Semarang - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas…
NYALANUSANTARA, Sukoharjo – Kanwil Kemenkum Jateng bekerja sama…
Semarang — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mendorong…
Semarang — Hujan yang mengguyur kawasan Tempat Pemrosesan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Jember – Inovasi kendaraan hemat energi Universitas…
NYALANUSANTARA, Temanggung – Universitas Diponegoro (UNDIP) melalui Lembaga…
NYALANUSANTARA, Semarang – Memperkuat langkah menuju World-Class University,…
NYALANUSANTARA, Magelang - Kecelakaan melibatkan dua unit truk…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dewan Penyantun Pendidikan Universitas Negeri…

Komentar