OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pidana Perbankan BPR CDN di Malang
NYALANUSANTARA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7).
“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.
Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu:
1.tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar;
2.melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;
3.menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan
4.tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang…
NYALANUSANTARA, Batang - Sebagai upaya memperkuat organisasi Polri…
NYALANUSANTARA, Semarang - Perguruan tinggi tidak hanya menjadi…
NYALANUSANTARA, Cilacap – Tim SAR Gabungan melanjutkan Operasi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia…
NYALANUSANTARA, Jakarta - Untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Ford RMA Indonesia resmi meluncurkan Ford…
NYALANUSANTARA, Semarang - Komisi D DPRD Kota Semarang…
Nawal Yasin Siapkan Program PAUD Emas Jawa Tengah, Target Tingkatkan Akses Pendidikan Anak Usia Dini
NYALANUSANTARA, Semarang– Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menambah realisasi…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Pemerintah memastikan masyarakat lokal akan menjadi…
Komentar