Usai Tarik Biaya Parkir Rp 10 Ribu, Jukir di Simpang Lima Semarang Terancam Sanksi

Usai Tarik Biaya Parkir Rp 10 Ribu, Jukir di Simpang Lima Semarang Terancam Sanksi

Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang bertindak tegas kepada juru parkir atau jukir yang menarik tarif parkir di luar ketentuan. Dishub telah menemui jukir bersangkutan dan telah menegur. 

Hal ini menanggapi adanya salah seorang jukir menarik biaya parkir mobil sebesar 10 ribu pada akhir pekan lalu di kawasan Simpang Lima dan berujung viral di media sosial. Dishub membenarkan bahwa ada pelanggaran pemungutan tarif parkir. 

Adapun tarif parkir saat akhir pekan dan insidentil yakni motor Rp 4 Ribu dan Mobil Rp 6 Ribu. 

"Benar ada pelanggaran tarif parkir. Sudah kami tegur secara lisan. Dia mengakui perbuatannya. Ada satu orang," Kata Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady Kristianto. 

Dia mengultimatum kepada jukir agar tak mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi, akan ada sanksinya. 

Tak main main, sanksinya bisa berupa pencabutan izin tugas jukir hingga dibawa ke ranah hukum. 

"Ada sanksi pencabutan izin. Kalau soal ke tindak pidana ringan, nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP. Karena Satpol PP yang punya kewenangan penertiban. Bisa koordinasi bersama untuk membawa ke ranah hukum," Tegasnya. 

Dishub pun menegaskan akan selalu mengawasi kantong kantong parkir yang ada di Ibukota Jateng agar tak terjadi pelanggaran. Sehingga warga maupun wisawatan menjadi nyaman. 


Editor: Holy

Komentar

Terkini