Kemenkum Jateng Targetkan 17.126 Paralegal Terlatih

Kemenkum Jateng Targetkan 17.126 Paralegal Terlatih

Semarang – Upaya memperluas akses keadilan tidak cukup hanya dengan menghadirkan regulasi yang baik, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang mampu mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat akar rumput. Berangkat dari komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Angkatan VIII pada Selasa (07/07). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, dan diikuti peserta dari Kabupaten Rembang dan Kabupaten Tegal.

Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini perwakilan dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Rumah Setara serta Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari. Pelatihan diselenggarakan sebagai bagian dari program nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI dalam memperkuat kapasitas paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa pelatihan paralegal merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

"Pelatihan Paralegal merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum yang mudah dijangkau," ujar Delmawati.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan secara nasional sejak 5 Juni 2025 menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Delmawati mengungkapkan, hingga saat ini Jawa Tengah telah memiliki 8.563 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Capaian tersebut bahkan mengantarkan Jawa Tengah meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum Desa/Kelurahan terbanyak di Indonesia pada 19 November 2025. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Delmawati menyampaikan bahwa penguatan kapasitas paralegal menjadi agenda berkelanjutan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Pada tahun 2026, pihaknya menargetkan pelatihan bagi **17.126 calon paralegal** di seluruh Jawa Tengah. Hingga pelaksanaan Angkatan VIII, sebanyak **3.154 peserta** telah mengikuti pelatihan secara daring melalui tujuh angkatan sebelumnya.

Menurutnya, pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan hukum dasar, keterampilan advokasi, teknik penyelesaian sengketa, serta kemampuan memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum maupun advokat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Delmawati juga menekankan tiga peran strategis yang harus dimiliki setiap paralegal. Pertama, paralegal merupakan garda terdepan akses keadilan yang harus menjalankan tugas dengan integritas, empati, profesionalisme, dan kepekaan sosial. Kedua, paralegal merupakan agen perubahan budaya hukum yang berperan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat. Ketiga, paralegal adalah mitra strategis pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

"Sinergi yang kuat antara paralegal, pemerintah desa dan kelurahan, Organisasi Bantuan Hukum, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah akan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," tegas Delmawati.

Menutup sambutannya, Delmawati berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh sehingga mampu menjadi paralegal yang kompeten, berintegritas, dan tersertifikasi oleh Kementerian Hukum. Ia menilai keberadaan paralegal di setiap desa dan kelurahan akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat akses terhadap keadilan sekaligus mendukung reformasi hukum nasional.


Editor: Holy

Komentar

Terkini