Harmonisasi Dua Raperda Purworejo, Kemenkum Jateng Dorong Regulasi yang Berkualitas dan Implementatif

Harmonisasi Dua Raperda Purworejo, Kemenkum Jateng Dorong Regulasi yang Berkualitas dan Implementatif

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purworejo, di Aula Kresa Basudewa, Rabu (09/07).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Jaka Hartana, Wakil Ketua Bapemperda, Danan Purnomo, para anggota Bapemperda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo dan perangkat daerah terkait.

Membuka kegiatan, Kadiv Pelayanan Hukum berharap proses harmonisasi dapat menghasilkan substansi peraturan daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan apa yang dihasilkan pada hari ini merupakan komitmen kita bersama sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami juga baru saja menerima kunjungan spesifik dari Anggota Komisi XIII DPR RI, sehingga berbagai masukan yang nantinya disampaikan dalam proses harmonisasi ini kiranya dapat dicermati dan ditindaklanjuti dengan baik," ujar Tjasdirin.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan konsultasi terhadap dua Raperda yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah, yaitu Raperda tentang Penanggulangan Stunting dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam memberikan pendampingan penyusunan produk hukum daerah.

"Kami memahami dengan adanya 35 kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi, beban kerja para Perancang Peraturan Perundang-undangan tentu sangat besar. Namun kami berharap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai narasumber di Kabupaten Purworejo, teman-teman Perancang dapat berkenan membantu, karena dari sisi teknik penyusunan peraturan tentu lebih dipahami oleh rekan-rekan Perancang," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heri Widi Atmoko, menegaskan komitmen Kanwil untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami siap bersinergi dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun tidak hanya memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Heri.

Menurutnya, proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini