Bedah Tujuh Raperda, Kemenkum Jateng Berikan Pendalaman Substansi bagi DPRD Pemalang

Bedah Tujuh Raperda, Kemenkum Jateng Berikan Pendalaman Substansi bagi DPRD Pemalang

NYALANUSANTARA, Kuningan – Kanwil Kemenkum Jateng melalui Tim Kerja Harmonisasi menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Pemalang di Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kuningan, Kamis (09/07).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kualitas materi muatan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Bedah Raperda diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Melalui pemaparan materi dan diskusi mendalam, para peserta melakukan penelaahan terhadap substansi setiap rancangan peraturan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menyampaikan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, forum juga membahas enam Raperda lainnya, yaitu:

- Raperda tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa;

- Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;

- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;

- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri; dan

- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya sekaligus Koordinator Tim Kerja Harmonisasi (TKH) 6, Hery Setyawan, menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

"Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus memperhatikan kesesuaian kewenangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Hery.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terhadap materi muatan masing-masing Raperda. Beragam rekomendasi penyempurnaan yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi maupun teknik penyusunan setiap rancangan peraturan sehingga lebih efektif dalam pelaksanaannya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan perundang-undangan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Pemalang.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini