Forum "PASTI ADA SOLUSI", Kanwil Kemenkum Jateng Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif

Forum "PASTI ADA SOLUSI", Kanwil Kemenkum Jateng Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif

NYALANUSANTARA, Semarang – Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendengar, merespons, dan menyelesaikan setiap aspirasi masyarakat secara transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" yang diikuti Kanwil Kemenkum Jateng secara virtual dari Ruang Rapat Pandawa pada Jumat (10/07).

Kegiatan dipandu oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Hendro Pandowo, serta dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang mengikuti kegiatan dari Geneva, Swiss.

Dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto; Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan; serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan.

Dalam arahannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa forum tersebut merupakan ruang komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan setiap pengaduan maupun pertanyaan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai layanan kehilangan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

"Untuk layanan kehilangan kewarganegaraan, proses penyelesaiannya melibatkan sekitar 14 instansi terkait. Karena itu kami mohon masyarakat dapat bersabar, sebab setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman memberikan arahan kepada seluruh pimpinan tinggi madya dan pratama agar setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat yang telah dibahas dalam forum segera ditindaklanjuti secara konkret.

"Saya ingin memastikan seluruh jawaban atas pertanyaan masyarakat tidak hanya disampaikan secara lisan dalam forum, tetapi juga diberikan dalam bentuk tertulis dan sesegera mungkin dikirimkan melalui surat elektronik kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan yang menjadi kewenangan kementerian atau lembaga lain, Kementerian Hukum akan tetap membantu meneruskan kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas tindak lanjut pengaduannya.

"Jika pertanyaan masyarakat berkaitan dengan kementerian lain, kami akan membantu meneruskannya kepada kementerian terkait. Yang terpenting, masyarakat tetap memperoleh kepastian dan tidak merasa ditinggalkan," katanya.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini