Kemenkum Jateng Bahas Rekomendasi Kebijakan Hasil Evaluasi Permenkumham tentang Majelis Pengawas Notaris
Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AEIK) terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, Rabu (15/07) di Ruang Rapat Bima.
Kegiatan ini merupakan upaya penyempurnaan kebijakan agar tetap adaptif terhadap dinamika kelembagaan dan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, serta dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, Tim Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah, dan Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Delmawati menjelaskan bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan merupakan tindak lanjut dari rangkaian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data lapangan, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), hingga analisis terhadap implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah pelaksanaan FGD yang melibatkan 28 Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai representasi pengguna kebijakan.
"Dari hasil evaluasi ini kita dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk memperkuat tata kelola pengawasan notaris," ujar Delmawati.
Lebih lanjut, Delmawati menyampaikan bahwa mayoritas responden menerima keberadaan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 karena dinilai telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan fungsi Majelis Pengawas Notaris.
Namun demikian, perubahan struktur kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan kebutuhan penyesuaian, khususnya terkait kedudukan sekretariat MPD, dukungan sarana dan prasarana, serta penyusunan pedoman teknis sebagai landasan operasional.
Selanjutnya, Deni Kristiawan, memaparkan kondisi kelembagaan MPD di Jawa Tengah. Saat ini terdapat 28 MPD yang sebagian di antaranya membawahi lebih dari satu kabupaten atau kota sehingga cakupan pengawasannya menjadi lebih luas. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kebijakan ke depan agar setiap kabupaten/kota dapat memiliki satu MPD.
Deni juga menjelaskan bahwa sekretariat MPD saat ini masih memanfaatkan fasilitas eks Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM. Untuk sekretariat yang berada di Lapas dan Rutan, keberadaannya didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, sekretariat yang berkedudukan di Rupbasan tetap dapat berjalan dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, SHENZHEN- Menjelang penyelenggaraan Pertemuan Para Pemimpin Ekonomi Kerja…
Semarang - Suasana penuh semangat dalam menyambut Hari…
NYALANUSANTARA, AGAM- Seekor harimau Sumatra betina berhasil dievakuasi menggunakan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik…
NYALANUSANTARA, YUNAN- Provinsi Yunnan di China dan Provinsi Bali…
NYALANUSANTARA, Semarang– ASTON Inn Pandanaran Semarang memperkuat hubungan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan sebanyak…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui…
NYALANUSANTARA, Semarang – Menciptakan lingkungan sekolah yang aman…
NYALANUSANTARA, Semarang – Fakultas Psikologi, Universitas Diponegoro (UNDIP)…
NYALANUSANTARA, Tegal – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa…

Komentar