Pemerintahan Trump Akan Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Internasional Maksimal 4 Tahun
XINHUA
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (16/7) mengumumkan bahwa pihaknya akan memperketat batasan bagi mahasiswa internasional dan peserta program pertukaran, dengan membatasi masa tinggal sah mereka maksimal empat tahun, kecuali jika memperoleh perpanjangan yang disetujui pemerintah federal.
"Mahasiswa nonimigran (visa F) dan peserta pertukaran (visa J) akan diterima selama periode program spesifik mereka, tidak melebihi jangka waktu maksimum selama empat tahun," kata departemen tersebut dalam pernyataan yang dirilis di situs webnya.
M enurut pernyataan itu, aturan final tersebut "secara resmi menghapus celah ' durasi status '" yang memungkinkan pelajar asing, peserta program pertukaran pelajar, dan yang lainnya untuk tetap tinggal di AS tanpa batas waktu dan "tanpa pengawasan rutin dari pemerintah".
Ketentuan Durasi Status memungkinkan warga negara asing untuk tetap tinggal di AS selama mereka secara aktif menjalankan tujuan visa mereka, alih-alih mengatur tanggal pasti kapan mereka harus meninggalkan negara tersebut.
“Selama hampir setengah abad, sistem durasi status yang sudah usang telah membahayakan keamanan nasional dan menciptakan lingkungan yang subur untuk penipuan imigrasi,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin, menuduh ribuan pelajar asing menyalahi sistem imigrasi AS.
Dalam sebuah pernyataan, Fanta Aw, direktur eksekutif sekaligus CEO NAFSA, sebuah asosiasi pendidik internasional yang berbasis di AS, menggambarkan keputusan DHS sebagai "perubahan kebijakan yang keliru dan tidak perlu, yang menimbulkan penghalang, birokrasi, dan ketakutan ke dalam sistem yang telah lama berjalan secara efektif."
“Hal ini memberi sinyal kepada para pelajar dan ilmuwan terbaik di dunia bahwa perlindungan, prediktabilitas, dan komitmen AS telah menurun,” kata Aw.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) Amerika Serikat (AS) pada Kamis (16/7) mengumumkan bahwa pihaknya akan memperketat batasan bagi mahasiswa internasional dan peserta program pertukaran, dengan membatasi masa tinggal sah mereka maksimal empat tahun, kecuali jika memperoleh perpanjangan yang disetujui pemerintah federal.
"Mahasiswa nonimigran (visa F) dan peserta pertukaran (visa J) akan diterima selama periode program spesifik mereka, tidak melebihi jangka waktu maksimum selama empat tahun," kata departemen tersebut dalam pernyataan yang dirilis di situs webnya.
M enurut pernyataan itu, aturan final tersebut "secara resmi menghapus celah ' durasi status '" yang memungkinkan pelajar asing, peserta program pertukaran pelajar, dan yang lainnya untuk tetap tinggal di AS tanpa batas waktu dan "tanpa pengawasan rutin dari pemerintah".
Editor: Lulu
Terkini
NYALANUSANTARA, Salatiga – Dua Pekerja PT Bank Rakyat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Semarak peringatan Hari Pengayoman ke-81…
NYALANUSANTARA, Semarang - Semangat berbagi dan kepedulian terhadap…
Surabaya – Kementerian Hukum mulai menguji pendekatan baru…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat sektor…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong peningkatan…
NYALANUSANTARA, Purbalingga– Kesempatan besar datang bagi Aimar Nahsif…
NYALANUSANTARA, Pemalang– Sebanyak 32 anggota Pramuka Penggalang Kabupaten…
NYALANUSANTARA, Slawi– Di tengah tantangan kenaikan biaya produksi…
NYALANUSANTARA, Cilacap– Dampak musim kemarau mulai dirasakan sejumlah…

Komentar