Kemenkum Jateng Bekali Organisasi Bantuan Hukum Hadapi Verifikasi dan Akreditasi 2027
Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Jawa Tengah yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kamis (23/7).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2028–2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, sekaligus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) sebagai garda terdepan layanan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang menegaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan bentuk penjaminan mutu layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam sambutannya, Heni menyampaikan bahwa Jawa Tengah saat ini memiliki 58 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di 26 kabupaten/kota. Namun, masih terdapat sembilan kabupaten/kota yang belum memiliki organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum di Jawa Tengah dapat memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, tahapan, serta jadwal pelaksanaan verifikasi dan akreditasi mendatang, sehingga pada saatnya nanti proses pengajuan dapat disiapkan lebih matang, berkas terpenuhi dengan lengkap, dan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, tertib, serta tepat waktu," ujar Heni.
Ia juga mengajak seluruh calon pemberi bantuan hukum untuk memanfaatkan momentum verifikasi dan akreditasi tahun 2027 guna memperluas jangkauan layanan, khususnya di wilayah yang hingga kini belum memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi.
"Kami berharap pada periode 2028–2030 seluruh 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses keadilan," tegasnya.
Hadir secara daring, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, memberikan pengarahan mengenai pentingnya keberadaan Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi sebagai pelaksana bantuan hukum yang didanai negara.
"Mekanisme bantuan hukum ini adalah pemberian jasa hukum oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi, kemudian dibiayai oleh negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Semakin banyak kabupaten/kota memiliki LBH yang terakreditasi, maka semakin luas pula akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Ia juga mengimbau organisasi bantuan hukum agar segera melakukan pembaruan administrasi menjelang proses reakreditasi tahun depan sehingga proses penilaian dapat berjalan optimal dan membuka peluang peningkatan status akreditasi.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Persiapan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang memastikan…
Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang mengoperasikan…
Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti,…
NYALANUSANTARA, Semarang - Pembangunan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Munafik: Melawan Iblis menjadi salah satu film horor…
NYALANUSANTARA, SURABAYA- OPPO memastikan A7 Pro akan meluncur di…
NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Kawasaki menghadirkan penyegaran untuk sepeda motor retro…
NYALANUSANTARA, BEIJING- BYD resmi meluncurkan Sealion 08 di pasar…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menutup…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan bahwa…

Komentar