Kemenkum Jateng Hadiri Konferensi Internasional Bahas Penguatan Kerangka Hukum Pemberantasan TPPO

Kemenkum Jateng Hadiri Konferensi Internasional Bahas Penguatan Kerangka Hukum Pemberantasan TPPO

"Penanganan tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antarlembaga, karena kejahatan ini memiliki keterkaitan dengan berbagai tindak pidana lain, baik di tingkat nasional maupun transnasional," ujar Prof. Yusril.

Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Prof. Yusril menilai perlunya harmonisasi terhadap Undang-Undang TPPO agar tetap selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional. Penyesuaian tersebut meliputi aspek pertanggungjawaban pidana, mekanisme perlindungan saksi dan korban, hingga penguatan koordinasi antarpenegak hukum.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO juga harus diukur dari kemampuan negara dalam mengidentifikasi korban, menelusuri aset hasil kejahatan, memberikan pendampingan, serta memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh. Ia juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan penanganan TPPO dengan tindak pidana pencucian uang serta kasus-kasus kekerasan seksual yang memiliki keterkaitan dengan praktik eksploitasi.

Pada akhir pemaparannya, Prof. Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak selalu mengandalkan pembentukan regulasi baru dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum.

"Kita tidak selalu harus membentuk undang-undang baru untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Yang lebih penting adalah memperkuat koordinasi, membangun kerja sama yang efektif, dan memastikan seluruh ketentuan yang sudah ada dapat diimplementasikan secara optimal," kata Prof. Yusril.

Keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap seluruh korban melalui penguatan kerangka hukum yang efektif, adaptif, dan berkeadilan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini