Kemenkum Jateng Hadiri Konferensi Internasional Bahas Penguatan Kerangka Hukum Pemberantasan TPPO
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng turut berpartisipasi dalam International Conference and Call for Papers yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026). Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agus Winoto.
Konferensi internasional tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Soc.Sc., Ph.D., sebagai keynote speaker yang menyampaikan materi bertajuk "Strengthening Legal Frameworks for Combating Human Trafficking and Enhancing Protection of Women and Children" atau "Penguatan Kerangka Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peningkatan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak".
Dalam paparannya, Prof. Yusril menegaskan bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan tanggung jawab kepada negara untuk melindungi setiap warga negara dari berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan yang menyerang martabat kemanusiaan melalui berbagai bentuk eksploitasi terhadap korban.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembuktian tindak pidana perdagangan orang terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi, yaitu tindakan (act), cara (means), dan tujuan eksploitasi (purpose). Ketiga unsur tersebut menjadi dasar penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
Prof. Yusril juga mengingatkan bahwa perdagangan orang tidak selalu identik dengan perpindahan korban ke luar negeri. Kejahatan tersebut dapat terjadi di dalam satu wilayah negara tanpa adanya perpindahan lintas batas. Bahkan, korban kerap direkrut dengan iming-iming pekerjaan di suatu daerah atau negara tertentu, namun kemudian dipindahkan ke lokasi lain untuk dieksploitasi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membedakan tindak pidana perdagangan orang dengan penyelundupan migran. Perdagangan orang berorientasi pada eksploitasi terhadap korban, sedangkan penyelundupan migran berfokus pada pemindahan seseorang secara ilegal melintasi batas negara.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yusril juga menegaskan bahwa meskipun perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan orang, masyarakat tidak boleh memiliki anggapan bahwa korban hanya berasal dari kelompok tersebut. Laki-laki dewasa, buruh migran, maupun kelompok rentan lainnya juga memiliki potensi menjadi korban eksploitasi sehingga perlindungan hukum harus diberikan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak hanya mengatur pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga mengatur pencegahan, perlindungan korban, rehabilitasi, kerja sama nasional maupun internasional, serta pemenuhan hak-hak korban. Regulasi tersebut merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan berbagai instrumen internasional, termasuk Protokol Palermo.
"Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan pemidanaan semata. Negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan hak, serta jaminan agar tidak kembali menjadi korban eksploitasi," tegas Prof. Yusril.
Menurutnya, perdagangan orang juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai tindak pidana lain, seperti pemalsuan dokumen, tindak pidana pencucian uang, kekerasan seksual, eksploitasi tenaga kerja, hingga kejahatan transnasional terorganisasi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi berbagai instansi.
"Penanganan tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antarlembaga, karena kejahatan ini memiliki keterkaitan dengan berbagai tindak pidana lain, baik di tingkat nasional maupun transnasional," ujar Prof. Yusril.
Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Prof. Yusril menilai perlunya harmonisasi terhadap Undang-Undang TPPO agar tetap selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional. Penyesuaian tersebut meliputi aspek pertanggungjawaban pidana, mekanisme perlindungan saksi dan korban, hingga penguatan koordinasi antarpenegak hukum.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO juga harus diukur dari kemampuan negara dalam mengidentifikasi korban, menelusuri aset hasil kejahatan, memberikan pendampingan, serta memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh. Ia juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan penanganan TPPO dengan tindak pidana pencucian uang serta kasus-kasus kekerasan seksual yang memiliki keterkaitan dengan praktik eksploitasi.
Pada akhir pemaparannya, Prof. Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak selalu mengandalkan pembentukan regulasi baru dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum.
"Kita tidak selalu harus membentuk undang-undang baru untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Yang lebih penting adalah memperkuat koordinasi, membangun kerja sama yang efektif, dan memastikan seluruh ketentuan yang sudah ada dapat diimplementasikan secara optimal," kata Prof. Yusril.
Keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap seluruh korban melalui penguatan kerangka hukum yang efektif, adaptif, dan berkeadilan.
Editor: Admin
Terkait
NYALANUSANTARA, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan…
NYALANUSANTARA, Semarang — Kanwil Kemenkum Jateng bersama Pengadilan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – PT Angkasa Pura Indonesia melalui…
NYALANUSANTARA, Semarang - Satlantas Polrestabes Semarang bersama Dinas…
NYALANUSANTARA, Semarang – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang mengungkap kasus tindak…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Aksi penjambretan terjadi di Jalan…
NYALANUSANTARA, Ungaran -- Kebakaran lahan terjadi di area…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Hyundai i30 Sedan generasi terbaru dipastikan hadir…
Semarang – Kawasan Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota…
NYALANUSANTARA, Karimunjawa — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani…
NYALANUSANTARA, Jakarta – Telkomsel meluncurkan Halo Optima, evolusi…
NYALANUSANTARA, Semarang - Warga yang berolahraga di Lapangan…

Komentar