Kemenkum Jateng Dorong Kepatuhan Hukum Royalti Musik demi Kesejahteraan Kreator

Kemenkum Jateng Dorong Kepatuhan Hukum Royalti Musik demi Kesejahteraan Kreator

NYALANUSANTARA, Semarang — Dinamika pengelolaan royalti musik di ruang publik komersial kembali menjadi sorotan tajam. Melalui Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu yang digelar di Hotel Santika Premiere Semarang pada Kamis (30/07), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng menegaskan komitmennya untuk mengawal keadilan bagi para kreator tanpa mematikan iklim bisnis para pelaku usaha.

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Tjasdirin yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo. Dalam pemaparannya, Tjasdirin menyampaikan bahwa musik memiliki dimensi ganda: selain sebagai media penyelaras jiwa, pemutaran musik di ruang-ruang publik komersial terbukti secara riil mendongkrak durasi kunjungan serta loyalitas konsumen.

"Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran royalti bukanlah beban, melainkan bentuk apresiasi nyata dan perwujudan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. Kami di Kanwil Kemenkum Jateng senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi, di mana penegakan hukum melalui jalur pidana atau ultimum remedium menjadi langkah paling akhir," ungkap Tjasdirin di hadapan para pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan.

Transformasi tata kelola ini turut diperkuat oleh kehadiran M. Noor Korompot yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta sekaligus Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital. Noor membeberkan bahwa era digitalisasi telah menuntut transparansi akut dalam sistem lisensi karya cipta.

"Sejak awal tahun ini, LMKN memberlakukan sistem pendaftaran lisensi daring terpadu melalui satu rekening tunggal guna mendongkrak akuntabilitas pencatatan. Sebagai catatan positif, realisasi penghimpunan royalti di wilayah Jawa Tengah sepanjang tahun lalu berhasil menembus angka Rp3,61 miliar, di mana sektor usaha karaoke mendominasi kontribusi terbesar," jelas Noor Korompot.

Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, memberikan edukasi mendalam mengenai batas-batas ketat antara Hak Ekonomi dan Hak Moral yang seringkali disalahpahami oleh publik. Pelantun lagu "Firasat" ini menegaskan bahwa pungutan royalti yang ditarik dari kafe, hotel, hingga tempat hiburan murni merupakan hak ekonomi kreator yang dilindungi undang-undang.

"Royalti adalah hak keekonomian yang melekat pada keringat dan karya seorang pencipta maupun pemegang hak terkait. Ketika sebuah ruang komersial menggunakan musik untuk menarik profit, sudah sepatutnya ada sharing ekonomi yang adil di sana," tegas Marcell Siahaan.

Dari sudut pandang akademis, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum., turut memberikan tinjauan mendalam mengenai pentingnya kepastian hukum dan literasi pelindungan kekayaan intelektual. Prof. Kholis mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum akibat pelanggaran hak cipta.

"Literasi dan kesadaran hukum merupakan perisai utama bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Kepatuhan terhadap hak cipta bukan sekadar formalitas legal, melainkan fondasi penting dalam membangun iklim bisnis yang berkeadilan dan bermartabat," papar Prof. Kholis Roisah.

Dengan sinergi kuat antara Kanwil Kemenkum Jateng, jajaran LMKN, akademisi, serta para pelaku usaha, diharapkan tingkat kesadaran hukum masyarakat kian terkerek naik. Langkah ini diyakini mampu meredam sengketa pelanggaran hak cipta sekaligus menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi para insan kreatif di tanah air.

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini