Jateng Siapkan Dana Cadangan Pilgub 2029, Hindari Beban APBD dalam Satu Tahun Anggaran

Jateng Siapkan Dana Cadangan Pilgub 2029, Hindari Beban APBD dalam Satu Tahun Anggaran

NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan skema pendanaan untuk menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membentuk dana cadangan agar kebutuhan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.

Langkah tersebut mendapat dukungan DPRD Jawa Tengah melalui persetujuan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme penganggaran yang telah diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi kebutuhan biaya pilkada yang cukup besar.

Menurutnya, dana cadangan berbeda dengan belanja daerah biasa karena masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan. Oleh sebab itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.

"Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya," kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Sumarno menjelaskan, pengalaman pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Jateng dalam menyiapkan dana cadangan. Saat itu, kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilkada di Jawa Tengah hampir mencapai Rp1 triliun.

Apabila seluruh kebutuhan tersebut dialokasikan dalam satu tahun pelaksanaan pilkada, kondisi itu berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah dan mengurangi ruang pembiayaan untuk program pembangunan serta pelayanan publik.

"Karena itu, regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat," ujarnya.

Pemprov Jawa Tengah berencana mulai mengalokasikan dana cadangan tersebut pada 2027. Anggaran akan bersumber dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah hingga kebutuhan Pilgub 2029 dapat terpenuhi secara bertahap.

Sumarno menyebut, pola tersebut juga menjadi evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2024. Saat itu, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang belum memiliki dana cadangan menghadapi tantangan ketika harus menyediakan anggaran dalam jumlah besar secara bersamaan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini