Kemenkum Jateng Dalami Pengelolaan Royalti melalui Sharing Corner LMKN
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Sharing Corner bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Epicure Sky Terrace, Kamis (30/7).
Kegiatan ini merupakan ruang diskusi bagi para pelaku industri musik, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan royalti hak cipta, perlindungan karya musik, serta tantangan perkembangan teknologi dalam industri kreatif.
Dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan bersama tim.
Kegiatan ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital sekaligus Komisioner LMKN Pencipta, M. Noor Korompot, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, serta perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Selain Marcell Siahaan, sesi berbagi pengalaman menghadirkan Basis grup musik Jikustik, Aji Mirza Hakim (Icha) Jikustik, serta basis sekaligus Manajer Souljah, Benjamin Renhart.
Ketiga narasumber membagikan pengalaman mereka dalam memperoleh manfaat ekonomi melalui sistem pengelolaan royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sekaligus mengajak para musisi untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak cipta atas karya yang mereka hasilkan.
Sebagai pengantar, Icha Jikustik mengapresiasi Kementerian Hukum atas diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan musisi," jelas Icha.
Ia juga mendorong para musisi daerah untuk aktif menyanyikan karya sendiri, bergabung dengan LMK, serta mencatatkan ciptaannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar memperoleh perlindungan hukum dan hak ekonomi atas karya yang dihasilkan.
Senada dengan itu, Benjamin Renhart mengajak para pelaku musik untuk tidak ragu melindungi karya cipta mereka. Menurutnya, pencatatan hak cipta dan keanggotaan dalam LMK menjadi langkah penting agar pencipta lagu dapat memperoleh royalti ketika karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Drama KBS 2TV “Love on the Menu”…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Ferrari memperkenalkan CZ26, supercar eksklusif yang dibuat…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Lamborghini resmi memperkenalkan Revuelto Super Veloce (SV),…
NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Aston Martin memperkenalkan tiga unit khusus DB12…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Festival Arak-Arakan Cheng Ho 2026 menampilkan kirab…
NYALANUSANTARA, KEDIRI- Toyota memperkenalkan Aero Black Edition sebagai paket…
Semarang – Suasana riang mewarnai kunjungan Wali Kota…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Film asal Tiongkok "Dear You", yang mengangkat…

Komentar