Kemenag Jateng Tegaskan Keterbukaan Informasi merupakan Tameng Terbaik Intitusi yang Bersih
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenag Jateng menggelar Rapat Koordinasi Layanan Informasi Publik bertema "Kolaborasi Menuju Kanwil Kemenag Informatif" di Auditorium Majeng, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, sebagai narasumber utama dalam penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama
Rakor diikuti para Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat (Pembimas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, anggota PPID Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) MI, MA, dan MTs, dan Pokja Humas se-Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Ismail Cawidu menegaskan bahwa Kementerian Agama mengemban amanah besar dalam melayani umat lintas agama, madrasah, dan pesantren. Karena seluruh penyelenggaraan layanan menggunakan anggaran negara, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat sesuai amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri atas 12 bab dan 64 pasal.
"Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi institusi yang bersih. Justru keterbukaan adalah tameng terbaik. Kita bekerja menggunakan anggaran negara, sehingga pada prinsipnya apa yang kita kerjakan harus dapat diketahui oleh publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang," tegas Cawidu.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menganut filosofi rumah kaca, yakni penyelenggaraan pemerintahan harus terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Cawidu juga menguraikan lima prinsip utama keterbukaan informasi publik, yaitu Maximum Access, Limited Exemption (MALE), pelayanan informasi yang murah, cepat, utuh, akurat, dan proaktif, keseimbangan hak dan kewajiban antara badan publik dengan pemohon informasi, penyelesaian sengketa secara cepat, kompeten, dan independen, serta pemberian sanksi bagi pihak yang menghambat keterbukaan informasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Maskur, berharap rakor ini mampu memberikan penguatan dan pencerahan bagi seluruh pengelola layanan informasi publik sehingga kualitas pelayanan informasi di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Tengah semakin baik dan mampu mewujudkan Kementerian Agama sebagai institusi yang menjadi teladan dalam keterbukaan informasi publik.
Melalui rakor ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat kolaborasi seluruh pengelola layanan informasi publik guna mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus mendukung terwujudnya Kanwil Kemenag Jawa Tengah sebagai badan publik yang informatif.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Bendera…
NYALANUSANTARA, Semarang - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun…
NYALANUSANTARA, Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang…
NYALANUSANTARA, Semarang - Semangat kemerdekaan Indonesia mulai terasa…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Drama KBS 2TV “Love on the Menu”…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Ferrari memperkenalkan CZ26, supercar eksklusif yang dibuat…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Lamborghini resmi memperkenalkan Revuelto Super Veloce (SV),…
NYALANUSANTARA, TANGGERANG- Aston Martin memperkenalkan tiga unit khusus DB12…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Festival Arak-Arakan Cheng Ho 2026 menampilkan kirab…
NYALANUSANTARA, KEDIRI- Toyota memperkenalkan Aero Black Edition sebagai paket…
Semarang – Suasana riang mewarnai kunjungan Wali Kota…

Komentar