Melalui PASTI ADA SOLUSI, Joshua dan Jordan Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Melalui PASTI ADA SOLUSI, Joshua dan Jordan Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

NYALANUSANTARA, Semarang – Melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 9, Kementerian Hukum Republik Indonesia menyerahkan penetapan status kewarganegaraan Indonesia kepada Joshua dan Jordan yang sebelumnya berstatus stateless. Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Pandawa, Jumat (31/07), dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan, pejabat fungsional, serta seluruh jajaran pegawai.

Penyerahan status kewarganegaraan tersebut menjadi tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan Joshua dan Jordan pada Forum PASTI ADA SOLUSI Episode 4. Setelah melalui proses pendampingan dan pemeriksaan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan keduanya sebagai Warga Negara Indonesia sehingga memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.

Dalam arahannya, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, Forum PASTI ADA SOLUSI akan terus menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dengan Kementerian Hukum untuk memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian status kewarganegaraan Joshua dan Jordan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya,” tegas Supratman.

Selain penyerahan status kewarganegaraan Joshua dan Jordan, Forum PASTI ADA SOLUSI Episode 9 juga membahas sejumlah pengaduan masyarakat lainnya, di antaranya terkait status kewarganegaraan, hak paten, konversi KBLI, pengawasan notaris, sengketa tata ruang, serta penerbitan sertifikat pendidikan paralegal. Seluruh pengaduan ditindaklanjuti oleh unit teknis sesuai kewenangannya guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini