Kemenkum Jateng Ambil Sumpah Jabatan Notaris Pengganti Kabupaten Cilacap

Kemenkum Jateng Ambil Sumpah Jabatan Notaris Pengganti Kabupaten Cilacap

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti Kabupaten Cilacap di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Jumat (31/07). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan beserta jajaran.

Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Cilacap tentang pemberian cuti kepada Notaris Yeni Fitriani terhitung mulai 3 hingga 12 Agustus 2026. Selama masa cuti tersebut, Sutarriyanto ditunjuk sebagai Notaris Pengganti. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Notaris Pengganti memiliki peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang sama dengan Notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap tugas yang dijalankan harus berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Notaris Pengganti memiliki peran yang sama dengan Notaris. Saudara memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak. Tingkatkan kompetensi, ikuti perkembangan hukum, serta terapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pesan Tjasdirin.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme jabatan notaris serta memastikan kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini