Perjalanan Berakhir di Gerbang Tol Banyumanik Semarang, Kondektur Bus Pembawa Sabu Diciduk Polisi
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kepedulian Polda Jateng terhadap masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya pengelabuan pengiriman rokok ilegal…
NYALANUSANTARA, Surakarta – Upaya pemadaman kebakaran di Tempat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang menggelar upacara serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Ditjenpas Jateng menggandeng Dinas…
NYALANUSANTARA, Semarang - 14 mahasiswa dari empat perguruan…
NYALANUSANTARA, Semarang – Komitmen Polda Jateng dalam memberikan…
Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang mencatat…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Jay Idzes kembali mendapat kepercayaan untuk tampil…

Komentar