Empat TPU di Semarang Penuh, Disperkim Dorong Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

Empat TPU di Semarang Penuh, Disperkim Dorong Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

NYALANUSANTARA, Semarang - Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk maka meningkat pula kebutuhan lahan pemakaman umum. Namun meningkatnya kebutuhan tersebut tidak diikuti dengan ketersediaan lahan pemakaman umum. Hal ini membuat Pemerintah Kota Semarang berusaha terus membuka lahan pemakaman umum baru.

Dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Semarang, 4 diantaranya sudah penuh. Sehingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Kota Semarang selaku pengelola TPU, memprioritaskan pengadaan lahan pemakaman umum. Salah satunya adalah melalui penyerahan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) oleh pengembang perumahan.

“Sesuai Perda Kota Semarang no.6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan Dan Jasa, serta Kawasan Industri, bahwa penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industry,” kata kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati.

Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40%. Untuk sarana tempat pemakaman umum, Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai rencana perumahan. Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum menyediakan sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan.

Ia  menyampaikan bahwa penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan. Lahan yang diserahkan untuk menjadi pemakaman umum juga tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU.

Pemerintah Kota Semarang memiliki Petunjuk Teknis pemenuhan kriteria penyediaan lahan makam, yaitu :

•Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang

•Tidak berada pada lahan rawan bencana banjir dan longsor/labil

•Memiliki kelerengan lahan kurang dari 15 derajat

•Memiliki struktur tanah yang layak gali sedalam 2m

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini