Kemenkum Jateng: Penguatan Paralegal untuk Akses Keadilan Masyarakat

Kemenkum Jateng: Penguatan Paralegal untuk Akses Keadilan Masyarakat

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jatenh menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Angkatan X bagi peserta dari Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Pati secara virtual, Selasa (04/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung hingga 6 Agustus 2026 ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui penguatan kapasitas paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

Pembukaan pelatihan dilakukan secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Turut hadir melalui Zoom Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Murningsih, serta tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Seluruh peserta dan narasumber mengikuti kegiatan secara daring dari lokasi masing-masing.

Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa Pelatihan Paralegal merupakan program nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Program ini menjadi bagian dari penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan secara nasional sejak 5 Juni 2025.

Hingga saat ini, Provinsi Jawa Tengah telah memiliki 8.563 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan berhasil meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum Desa/Kelurahan terbanyak di Indonesia.

Pada tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menargetkan pelatihan bagi 17.126 calon paralegal. Hingga Angkatan IX, sebanyak 3.417 peserta telah mengikuti pelatihan, sedangkan pada Angkatan X ini diikuti 274 peserta yang terdiri atas 210 peserta dari Kabupaten Wonosobo dan 64 peserta dari Kabupaten Pati.

Delmawati menjelaskan bahwa pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan hukum dasar, keterampilan advokasi, teknik penyelesaian sengketa, serta kemampuan memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan akses keadilan, agen perubahan budaya hukum, sekaligus mitra strategis pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke desa dan kelurahan.

"Paralegal adalah garda terdepan akses keadilan. Peran tersebut harus dijalankan dengan penuh integritas, empati, profesionalisme, dan kepekaan sosial agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," tegas Delmawati.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini