Kemenkum Jateng Dorong Percepatan Pembentukan Perda Melalui Pengharmonisasian Bersama DPRD dan OPD Purworejo

Kemenkum Jateng Dorong Percepatan Pembentukan Perda Melalui Pengharmonisasian Bersama DPRD dan OPD Purworejo

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Purworejo di Aula Kresna Basudewa, Kamis (6/8). Rapat ini membahas Ranperda tentang Kepariwisataan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Turut hadir Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta, khususnya jajaran DPRD dan perangkat daerah Kabupaten Purworejo yang menunjukkan komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian, baik dari unsur DPRD maupun dinas terkait, yang telah hadir. Kehadiran seluruh pihak menjadi modal penting agar proses harmonisasi dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi terbaik dalam penyusunan peraturan daerah," ujar Heni.

Lebih lanjut, Heni menekankan bahwa proses harmonisasi harus mampu mendorong percepatan pembentukan regulasi tanpa mengurangi kualitas substansi. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki pola pikir yang berorientasi pada penyelesaian masalah sehingga tidak terjadi hambatan yang justru memperlambat lahirnya sebuah regulasi.

"Kita harus selalu berpikir bagaimana memberikan solusi agar proses percepatan penyusunan peraturan dapat terwujud. Jangan sampai proses di Kantor Wilayah justru menimbulkan kendala baru. Harmonisasi harus menjadi sarana untuk menyempurnakan rancangan peraturan sehingga dapat segera ditetapkan dengan kualitas yang baik," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Heni juga menyoroti pentingnya peran para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung pembentukan regulasi di daerah. Menurutnya, kebutuhan terhadap perancang semakin besar seiring meningkatnya jumlah regulasi yang harus disusun, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Ia menambahkan bahwa penyusunan peraturan daerah harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan di masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan ketiga Ranperda Kabupaten Purworejo dapat disempurnakan dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini