Pemerintahan Trump Kembalikan Tarif Impor Senilai 100 Miliar Dolar AS kepada Importir

Pemerintahan Trump Kembalikan Tarif Impor Senilai 100 Miliar Dolar AS kepada Importir

XINHUA

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS kepada para importir hingga akhir Juli 2026. Pengembalian tersebut merupakan dana tarif yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), termasuk bea masuk beserta bunganya.

Informasi tersebut disampaikan dalam dokumen diskusi yang beredar pada Selasa (4/8). Pejabat Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP), Brandon Lord, menyebutkan bahwa proses pengembalian dana telah mencapai sekitar 100 miliar dolar AS hingga 31 Juli 2026.

Selain dana yang telah dikembalikan, CBP juga tengah memproses sekitar 128,68 miliar dolar AS dalam bentuk pengajuan pengembalian yang masih menunggu persetujuan maupun yang telah disetujui. Seluruh proses tersebut dilakukan melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE).

Pemerintah AS mulai menyalurkan pengembalian tarif pada sekitar 11 Mei 2026, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif Presiden Donald Trump berdasarkan IEEPA bertentangan dengan Konstitusi.

Sebelumnya, Penn Wharton Budget Model dari Wharton School, Universitas Pennsylvania, memperkirakan total pengembalian dana tarif berdasarkan IEEPA yang harus dilakukan CBP dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS.

Pengembalian dana dalam jumlah besar ini menjadi salah satu dampak langsung dari putusan pengadilan yang membatalkan dasar hukum penerapan tarif tersebut, sekaligus memberikan pengembalian biaya kepada para importir yang sebelumnya dikenai pungutan berdasarkan kebijakan itu.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Komentar

Terkini