Pemkab Pemalang Benahi Tata Kelola Kemitraan Media, Pastikan Kerja Sama Berjalan Transparan dan Setara

Pemkab Pemalang Benahi Tata Kelola Kemitraan Media, Pastikan Kerja Sama Berjalan Transparan dan Setara

NYALANUSANTARA, Pemalang– Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai menata kembali pola kemitraan dengan insan pers melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kegiatan yang digelar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (6/8/2026), menjadi langkah pemerintah daerah untuk membangun hubungan kerja sama dengan media yang lebih profesional, terbuka, dan sesuai aturan.

Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah daerah dan insan pers, tetapi juga menjadi bagian dari proses pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang. Pendataan dilakukan untuk memastikan kerja sama media berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mendukung penyebaran informasi publik secara optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah membutuhkan peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan berbagai program dan pembangunan kepada masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk menyusun pola hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media agar memiliki dasar yang jelas dan sesuai regulasi.

“Forum ini menjadi bahan dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembahasan dukungan anggaran melalui mekanisme bersama pemerintah daerah dan DPRD,” kata Bagus.

Ia menekankan bahwa kemitraan antara pemerintah dan media harus dibangun tanpa sekat maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Seluruh media, menurutnya, memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berkualitas.

“Yang terpenting adalah bagaimana media dapat menjalankan perannya secara profesional dengan menghadirkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menjelaskan bahwa media memiliki fungsi penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan menyampaikan perkembangan pembangunan daerah kepada masyarakat.

Namun, kerja sama antara pemerintah daerah dan media harus tetap mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers, aturan pengelolaan keuangan daerah, hingga kebijakan kepala daerah terkait layanan media.

Dian menyebutkan, saat ini terdapat 22 media yang telah bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Pemalang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini