Tanamkan Sadar Hukum, Kemenkum Jateng Bekali Siswa SMK Yayasan Pharmasi Semarang Hadapi Tantangan Era Digital

Tanamkan Sadar Hukum, Kemenkum Jateng Bekali Siswa SMK Yayasan Pharmasi Semarang Hadapi Tantangan Era Digital

NYALANUSANTARA, Semarang - Upaya membangun generasi muda yang sadar hukum terus dilakukan Kanwil Kemenkum Jateng melalui program penyuluhan hukum di sekolah. Kali ini, penyuluhan digelar di SMK Yayasan Pharmasi Semarang, Jumat (07/08), dengan menghadirkan Penyuluh Hukum R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita. Kegiatan ini membekali siswa kelas X dengan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, perundungan (bullying), kekerasan seksual, serta pentingnya bermedia sosial secara bijak sesuai ketentuan hukum.

Penyuluhan dilaksanakan secara bersamaan di di aula dengan materi yang disesuaikan dengan isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan remaja. Antusiasme para siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung.

R. Danang Agung Nugroho mengawali penyuluhan dengan mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum. Menurutnya, ruang digital bukanlah tempat yang bebas dari aturan. Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki berbagai metode untuk melacak pelaku tindak pidana siber, mulai dari pelacakan lokasi perangkat, identifikasi melalui Base Transceiver Station (BTS), hingga mekanisme lain yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Danang menegaskan prinsip sederhana namun penting dalam bermedia sosial, yakni "Apa pun yang tidak boleh dilakukan di dunia nyata, juga tidak boleh dilakukan di dunia maya." Karena itu, ia mengajak para siswa untuk menjaga etika berkomunikasi, menghormati privasi orang lain, dan menyebarkan informasi yang benar agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Sementara itu, Toto Kuncoro membahas kekerasan seksual dari perspektif hukum. Ia menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih komprehensif kepada korban. Ia menerangkan bahwa korban memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sehingga diharapkan para siswa mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, berani melapor, serta turut menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati.

Kemudian, Clara mengajak para membahas mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, hingga cyberbullying, beserta dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental korban. Para siswa juga didorong untuk berani melapor, mengumpulkan bukti, dan memberikan dukungan kepada teman yang menjadi korban perundungan.

Melalui penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum Jateng para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan meningkatnya kesadaran hukum sejak usia sekolah, diharapkan lahir generasi muda yang bertanggung jawab, bebas dari penyalahgunaan narkotika, menolak segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual, serta cerdas dan bijak dalam memanfaatkan media digital.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini