Aksi Perampokan Konter HP di Ambarawa karena Motif Ekonomi
NYALANUSANTARA, Semarang - Kasus perampokan yang berujung pembunuhan yang terjadi di Konter Handphone di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial TI dan DPP telah ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2026.
Satu tersangka ditangkap di wilayah Kota Semarang dan satunya ditangkap di Kabupaten Semarang. Polisi dari Polres Semarang pun mendapatkan fakta bahwa kejadian ini karena motif ekonomi.
“Motifnya dari peristiwa ini terkait ekonomi,” kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, saat jumpa pers, pada Sabtu 8 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengusaha. Keduanya merampok dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan usahanya.
Adapun, sebernanya kedua pelaku mengenal korban. Sebab, kedua pelaku berjualan makanan tak jauh dari konter HP korban. Korban sendiri kerap membeli makanan pelaku.
“Kedua pelaku butuh pegangan uang untuk pemenuhan kebutuhan usahanya. Bukan untuk keperluan lain,” ucapnya.
Ia menjelaskan aksi para pelaku pada Rabu 5 Agustus 2026. Pukul 21.00 wib pelaku TI datang ke konter handphone milik korban dan bertemu dengan salah satu pegawai. Pegawai tersebut menyatakan bahwa Korban sedang berada di Salatiga.
Sepulangnya dari konter handphone, TI menemui pelaku DPP guna membahas aksi perampokan. Mereka Menyusun secara matang.
Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 wib keduanya mendatangi Kembali konter handphone dengan berpura-pura membeli handphone. Ketika situasi lengah, kedua pelaku menghajar korban hingga tewas.
“Saat lengah, Pelaku DTT memukulkan palu ke bagian atas kepala korban hingga korban tersungkur. TI kemudian juga ikut memukulkan palu ke kepala korban sebanyak lima kali. Korban akhirnya meninggal dunia,” bebernya.
Setelah korban tewas, para pelaku menggasak 53 handphone dan mengambil 3 CCTV kemudian dibuang ke Sungai Rawa Pening.
“Tersangka juga sempat membersihkan ceceran darah di lantai konter menggunakan cairan pembersih lantai yang ada di TKP. Korban kemudian diangkat dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik korban sendiri," ujarnya.
Jasad korban yang berada di dalam bagasi mobil kemudian dibawa lari oleh pelaku menuju arah Kabupaten Grobogan. Mobil tersebut akhirnya ditinggalkan di sebuah halaman kosong bangunan tak berpenghuni di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Para pelaku lalu melarikan diri kembali ke Ambarawa menggunakan transportasi umum dan ojek online. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, 53 unit telepon genggam siap jual, 68 kardus HP, satu unit motor Honda Beat hitam milik pelaku, alat pemukul besi, cairan pembersih lantai, serta uang tunai hasil penjualan barang curian senilai Rp7.950.000 dan uang hasil penjualan hp sebesar Rp2.000.000.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Semarang. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dua tersangka ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Ungaran – Kasus penemuan bayi Perempuan di…
NYALANUSANTARA, Semarang – Grebeg Subali 2026 kembali digelar…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat…
NYALANUSANTARA, Serang – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali melibatkan…
Semarang — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…
NALANUSANTARA, Pati- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespon…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Rumput laut yang dipanen dari perairan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pollux Hotels Group memperluas jejaring kemitraan…
Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng turut berpartisipasi dalam…
NYALANUSANTARA, Semarang – Universitas Diponegoro (UNDIP) meluncurkan Smart…
NYALANUSANTARA, Keerom – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam…

Komentar