KDMP Gunungkidul Capai 144 Koperasi Berbadan Hukum, Lurah Soroti Aset dan Kendala Lahan

KDMP Gunungkidul Capai 144 Koperasi Berbadan Hukum, Lurah Soroti Aset dan Kendala Lahan

NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan perkembangan. Sebanyak 144 koperasi di seluruh kalurahan telah memiliki badan hukum, sementara pembangunan fasilitas pendukung terus dikebut untuk memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pelaksanaan KDMP yang digelar di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut membahas capaian program, kesiapan operasional koperasi, serta sejumlah kendala yang muncul dalam pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menjelaskan bahwa pembentukan KDMP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Ia menyampaikan, seluruh kalurahan di Gunungkidul telah membentuk kelembagaan koperasi melalui musyawarah kalurahan dengan pendampingan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen badan hukum untuk 144 Koperasi Desa Merah Putih telah diterbitkan pada 19 Juni 2025.

“Pembentukan koperasi dilakukan melalui proses musyawarah agar kelembagaan yang terbentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah,” ujar Rakhmadian.

Selain penguatan kelembagaan, pembangunan fasilitas fisik KDMP juga terus berjalan. Hingga 9 Agustus 2026, sebanyak 30 titik gerai dan pergudangan telah dibangun di Gunungkidul.

Dari jumlah tersebut, 25 lokasi telah selesai 100 persen, sedangkan lima lokasi lainnya mencapai progres 99 persen. Pembangunan fasilitas tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi, PT Agrinas, dan TNI.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyanto, mengatakan keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh pembangunan sarana fisik, tetapi juga kesiapan pengelolaan koperasi.

Menurutnya, anggota koperasi perlu memperkuat modal melalui simpanan pokok dan simpanan wajib agar usaha dapat berkembang sesuai potensi masing-masing wilayah.

“Modal koperasi harus dibangun dari kekuatan anggota. Selanjutnya usaha dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi lokal,” katanya.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini