BRI Salatiga Hormati Proses Hukum terhadap Oknum Pekerjanya yang Diduga Terlibat Fraud Mencapai Rp 40 Miliar

BRI Salatiga Hormati Proses Hukum terhadap Oknum Pekerjanya yang Diduga Terlibat Fraud Mencapai Rp 40 Miliar

NYALANUSANTARA, Salatiga – Dua Pekerja PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Persero Tbk Kantor Cabang Salatiga diduga terlibat penyalahgunaan dana yang disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar di lingkungan kerja BRI Salatiga. Dalam informasi yang diterima awak media, dugaan tersebut disebut melibatkan seorang oknum pekerja berinisial G.T, laki-laki yang disebut sebagai staf audit internal/AO, serta G.S, perempuan yang disebut sebagai supervisor BRI Unit Tingkir.

Pemimpin Cabang BRI Salatiga, Matthew Spencer, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Salatiga, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI,” katanya, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan, BRI juga telah mengambil langkah internal dengan memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat fraud.

“Saat ini BRI tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merugikan BRI dari sisi finansial dan reputasi,” katanya.

Sementara itu, identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dugaan modus yang mencuat berkaitan dengan pengambilan atau pencairan dana tanpa persetujuan dan sepengetahuan nasabah, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana talangan BRI.

Menanggapi hal tersebut, BRI memastikan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta pengawasan internal yang ketat.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran integritas, serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Matthew.

BRI juga menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme internal perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini